Kamis, 01 November 2018

Kejari Dompu Melelang Tiga Unit Mobil dan Kayu



Suara Dompu -   Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melelang secara online tiga unit mobil truk dan  pengangkut kayu ilegal dan kayu yang terparkir di halaman depan Kantor Kejari dompu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu melalui Kasubak Bin Abdul kadir SH. mengatakan dalam pelelangan barang bukti perkara kasus illegal logging, Kejari Dompu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima .

“Lelangnya secara online sejak hari ini kamis (1/11/2018) dan ditangani langsung oleh KPKNL Bima,” kata abdul kadir pada media ini,

Abdul kadir menyatakan, pihaknya juga telah meminta bantuan kepada kepala kepolisian Resor Dompu CQ kasat lantas permintaan untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda empat barang rampasan kejaksaan negeri dompu untuk
uji kelayakan kendaraan itu. “Hasil uji kelayakan itu juga sangat menentukan harga lelangnya nanti,” terangnya.

Kendaraan yang akan dilelang merupakan barang bukti kasus illegal logging yang ditangani sejak 2017 hingga 2018. Seluruh kasus itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hasil lelang langsung dimasukkan ke kas negara.

Abdulkadir mengungkapkan, barang sitaan itu telah menjalani proses lelang Pelelangan kayu dan mobil hasil sitaan itu diselenggarakan di kantor kejaksaan negeri Dompu.  "Adapun peserta lelang yang berminat sangat banyak mendapatkan kayu dan mobil truk dengan harga relatif," Peminatnya cukup banyak, Selain kondisi kendaraan masih mulus, harga limit lelang yang ditetapkan KPKNL Bima ungkap kadir

Sehubungan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  terhadap perkara putusan pengadilan nomor 46 pid,sus/2018/PN/Dpu 6 JULI 2018
- satu unit truck dengan nomor polisi EA 8764 Lz beserta STNK
- satu unit truck dengan nomor polisi DR 8844 KZ beserta STNK
- satu unit truck dengan nomor polisi EA 8511M beserta STNK
Bahwa Barang rampasan tersebut berada di kejaksaan negeri dompu

Selain tiga unit mobil trek juga Surat kejaksaan Negeri dompu nomor B /p .2.15/Cu -3/09/2017 perihal penafsiran harga jual  perhitungan kubik kasi barang rampasan kejaksaan Negeri Dompu,
- kayu sebanyak 135 ( seratus tigah puluh lima) batang jenis kalanggo / rajumas/  volume 12,512 M3 (dua belas koma  lima satu dua ) meter kubik.
Kayu sebanyak 117 ( seratus tujuh belas)   batang jenis kalanggo, raju mas volume 11,084 M3 ( sebelas koma nol delapan empat) meter kubik kayu sebanyak 117 (seratus tujuh belas ) batang jenis kalanggo, raju mas volume 12,640 M3 ( Dua belas koma enam empat nol ) meter kubik
Bahwa barang rampasan tersebut berada di kejaksaan negeri dompu, Jadi, warga yang berminat bisa berhubungan langsung dengan KPKNL Bima ,” tutupnya. (Rif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

17 Peserta Calon Anggota Polri Ikuti Bimbingan dan Pelatihan

Kegiatan Praktek Renang Di Obyek Wisata Madaprama Seputar Dompu - Peserta dari calon anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)  sebany...