H kamaruddin SH Camat Woja
Seputar Dompu - Polemik kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum lama ini terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram,"kini kembali terjadi pada kepala dusun tonda," Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB.
Camat Woja H kamaruddin SH yang di temui Media ini di ruanganya mengatakan kami sudah melayangkan surat panggilan terhadap kepala Desa Mumbu agar hadir di kantor camat woja guna memberikan keterangan terkait pemberhentian kepala dusun Tonda bawah Husen muhamad," rabu 14/11/2018
Lanjutnya Setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melakukan konsultasi awal dengan pihak camat dan rekomendasi camat
"Kepala desa tidak boleh semaunya atau atas desakan politik melakukan pemberhentian perangkat desa karena memberhentikan perangkat desa itu harus ada dasar hukumya,"
Menurutnya setiap pengakatan dan pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi camat dan memahami UU yang berlaku jangan seenaknya maen berhentikan jelas kamarudin
"Kami sudah melakukan teguran dan melayangkan surat panggillan terhadap kepala desa Mumbu agar hadir di kantor camat guna memberikan ketrangan dan di lakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut,"Kata dia
Iapun meminta pada Kepala Desa Mumbu agar menunjukan bukti fisik alasan di berhentikanya kepala dusun tonda Husen muhamad," ungkapnya.
Saya berharap pada seluruh kepala desa sekecamatan woja mentaati aturan dan UU yang berlaku agar setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jangan mengedepankan emosional yang di utamakan menjaga kenyamanan di desanya dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas keperntingan pribadi atau golongan tutupnya (Rif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar